Polisi berhasil menangkap pria berinisial MS alias Mike yang selama
ini menjadi mucikari dari perempuan-perempuan yang bisa diajak kencan
melalui sosial media Twitter.
Heru Pranoto
(Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya) mengatakan bahwa Mike
ditangkap ketika sedang mengantar perempuan kepada pelanggannya di
sebuah hotel pada Jumat 24/4.
Saat itu Mike
sedang membuat sebuah penawaran terhadap para pelanggan yang akan
menyewa jasa perempuan melalui Twitter. Perempuan yang disewa melalui
Mike berasal dari berbagai profesi, ada karyawan, mahasiswa, dan
freelance dengan tarif Rp 1-2 juta untuk satu jam sudah termasuk sewa
kamar hotel.
Pelanggan yang akan menggunakan
jasa Mike harus menjadi anggota dengan membayar biaya sebesar Rp 500.000
untuk sebuah PIN BBM. Setelah mengirimkan bukti pembayaran, Mike akan
mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih oleh pelanggan.
Mike mengelola bisnisnya sendiri dengan menggunakan sitem bagi hasil yakni Mike mendapat 30% dan perempuannya mendapat 70%.
Atas
perbuatannya, Mike terancam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP
tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman 2 tahun penjara, Kata Arsya
Khadafi (kepala Unit II Vice Control Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya).
0 Response to "Polisi Tangkap Mucikari Akun Twitter @TemanJakarta"
Posting Komentar